Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Pinjol Ilegal, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
"Adapun peranan dari masing-masing (6 tersangka baru), ada yang selaku pengawas. Kemudian juga ada yang melakukan perekrutan dan sebagai it support atau pelaksanaan ataupun mekanisme mereka dalam bekerja," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021).
AKBP Roland Ronaldy menyatakan, dari tujuh tersangka, terdapat dua orang yang berperan sebagai pengawas. Jadi, dua orang itu mengawasi pelaksanaan menggaet korban. Kemudian dua tersangka berperan sebagai human resource yang mereka pegawai call center untuk menjaring korban.
"Kemudian satu orang lagi kita tetapkan karena yang bersangkutan sebagai IT support, yang menyediakan seluruh perangkat dan jaringan IT untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection ini," ujar AKBP Roland Ronaldy.
Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar menuturkan, proses rekrutmen melalui aplikasi juga diundang dan wawancara sebagai call center lalu ditempatkan.
"Sedangkan yang lainnya (79 orang) sebagai saksi. Namun masih kami kembangkan dulu kontruksi pasalnya. Mereka (79 pegawai pinjol ilega) wajib lapor," tutur Wadir Ditreskrimsus.
Editor: Agus Warsudi