BANDUNG, iNews.id - Ribuan warga Kota Bandung terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya adalah AES yang meminjam kurang Rp3 juta, tapi harus mengembalikan Rp48 juta lebih.
Ditemui di rumahnya, AES menuturkan kisahnya terjerat rentenir online tersebut. AES mengatakan, awalnya meminjam uang secara online di satu aplikasi, Pinjam Uang. Tapi ketika diklik, ternyata masuk ke tiga aplikasi berbeda sekaligus dan tidak ada konfirmasi sebelumnya.
Saat itu, total pinjaman yang diajukan AES kurang dari Rp3 juta. AES tertarik karena pihak pinjol menjanjikan bunga rendah dan tenor 90 hari. Artinya relevan dengan kesanggupan AES yang merupakan karyawan swasta untuk membayar.
"Pas begitu saya klik, ternyata dana sudah cair ke rekening dari tiga aplikasi berbeda, tapi tidak sesuai perjanjian. Uang yang masuk ke rekening saya kurang dari Rp3 juta," kata AES.
Kisah Korban Terjebak Pinjol Ilegal, Berawal Tak Sengaja Klik Laman Pinjaman hingga Diteror
Editor : Agus Warsudi