Cerita Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp3 Juta harus Bayar Rp48 Juta Lebih
Ditanya tentang tindakan tegas kepolisian terhadap pinjol ilegal di beberapa lokasi, salah satunya di Sleman, Yogyakarta yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, AES merasa senang ada perhatian dari pemerintah.
Di tengah pandemi, pasti banyak orang yang menggantungkan pinjaman online. Bukannya menolong malah menyengsarakan rakyat. "Senang, ada perhatian khusus dari pemerintah ya. Pinjol ilegal memang harus ditindak karena bukannya menolong tetapi menyengsarakan," ujar AES.
Diberitakan sebelumnya, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 83 kolektor.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 atas nama pelapor berinisial TM.
Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.
Editor: Agus Warsudi