Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Pinjol Ilegal, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Keenam tersangka itu terancam hukuman 9 tahun penjara.
Masing-masing tersangka berinisial GT, perempuan yang menjabat asisten manajer, AZ (perempuan) menjabat HRD, MZ (pria) yang menjabat IT Support, RS (pria) sebagai HRD, AB (pria) desk collection, EA (perempuan) leader tim desk collection, dan EM (pria) desk collection.
Para tersangka yang berperan sebagai asisten manajer, pengawas, debt collector, perekrut, dan IT support, tersebut dijerat Pasal 29 Undang-undang IT junto 45 b Pasal 32 dan Pasal 34 ancamannya mulai dari 9 tahun.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan, selain satu debt collector, Ditreskrimsus Polda Jabar kembali menetapkan enam tersangka lain. Jadi total tersangka dalam kasus pinjol ilegal sebanyak tujuh orang.
"Adapun peranan dari masing-masing (6 tersangka baru), ada yang selaku pengawas. Kemudian juga ada yang melakukan perekrutan dan sebagai it support atau pelaksanaan ataupun mekanisme mereka dalam bekerja," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021).
AKBP Roland Ronaldy menyatakan, dari tujuh tersangka, terdapat dua orang yang berperan sebagai pengawas. Jadi, dua orang itu mengawasi pelaksanaan menggaet korban. Kemudian dua tersangka berperan sebagai human resource yang mereka pegawai call center untuk menjaring korban.
"Kemudian satu orang lagi kita tetapkan karena yang bersangkutan sebagai IT support, yang menyediakan seluruh perangkat dan jaringan IT untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection ini," ujar AKBP Roland Ronaldy.
Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar menuturkan, proses rekrutmen melalui aplikasi juga diundang dan wawancara sebagai call center lalu ditempatkan.
"Sedangkan yang lainnya (79 orang) sebagai saksi. Namun masih kami kembangkan dulu kontruksi pasalnya. Mereka (79 pegawai pinjol ilega) wajib lapor," tutur Wadir Ditreskrimsus.
Saat ini, kata AKBP Roland Ronaldy, penyidik masih mengembangkan kasus. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidik masih memburu pimpinan atau bos pinjol ilegal tersebut.
"(Pemilik pinjol ilegal) belum (tertangkap). Masih kami dalami dulu. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kami amankan," ucap AKBP Roland Ronaldy.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 86 orang ditangkap petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar saat menggerebek kantor pinjol ilegal di kawasan Samirono, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis 14 Oktober 2021.
Sebanyak 86 orang itu kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk diperiksa. Setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari, sebanyak 79 orang dipulangkan ke Jogja, sedangkan tujuh orang diperiksa intensif. Pada hari itu, penyidik telah menetapkan satu debt collector sebagai tersangka.
Penangkapan para pegawai pinjol ilegal tersebut dilakukan petugas setelah menerima laporan dari korban TM yang mengalami depresi setelah diancam dan diteror oleh debt collector. Setelah ditelusuri, debt collector yang meneror korban berkantor di Sleman, DIY.
Editor: Agus Warsudi