Ini Cerita TM Korban Pinjol Ilegal yang Sempat Depresi Diteror Debt Collector
BANDUNG, iNews.id - TM (39), warga Kota Bandung, yang jadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal, membagikan ceritanya diteror oleh debt collector. Dia merasa dijebak oleh pinjol ilegal.
Ditemui wartawan di kantor kuasa hukumnya Hawe Law Associate di Antapani, Kota Bandung, Sabtu (16/9/2021), TM masih tampak lemas. Meski begitu, TM bersedia diwawancara.
Kisah berawal pada September 2021. Saat itu, TM menerima short messag service (SMS) berisi tagihan sejumlah uang. TM kaget lantaran tidak merasa memiliki utang. SMS tersebut disertai link.
TM yang tak curiga, lalu menekan link tersebut. Tiba-tiba, dana sebesar Rp1,2 juta masuk ke rekening TM. "Saya kaget. Saya coba untuk mengembalikan," kata TM.
Masalah justru baru muncul setelah TM mengembalikan uang tersebut. TM justru mendapat transfer dana dengan nominal semakin besar mencapai Rp2,8 juta. "Namun, setiap transferan masuk hanya menerima 50 persen," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi