Pemkot Bandung Tak Tegas Tegakkan Perda, Gerai Burger yang Halangi Rumah Warga Masih Berdiri
"Terkait tanggal persis pembongkaran, yang jelas kami ingin segera dilaksanakan pembongkaran. Kalau semua data sudah lengkap, kami pasti segera melakukan pembongkaran. Kalau memungkinkan minggu ini, ya minggu ini," ucap Rasdian Setiadi.
Diketahui, Norman Miguna, warga Kota Bandung, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang gerai burger. Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus pemilik bangunan berinisial HSH terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah warga.
Putusan itu diperkuat oleh peradilan, selanjutnya HSH sempat mengklaim tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri. Padahal, kata Norman, lahan miliknya tersebut sudah dimiliki sejak 1978 dan sudah sertifikat hak milik.
Editor: Agus Warsudi