Pemkot Bandung Siap Bongkar Bangunan Ilegal di Jalan Surya Sumantri

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung melalui Dinas Cipta Bintar siap membongkar bangunan resto burger ilegal yang menghalangi akses masuk ke rumah warga Norman Miguna. Saat ini koordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung tengah dilakukan untuk melaksanakan pembongkaran itu.
Langkah itu dilakukan Dinas Cipta Bintar Kota Bandung setelah Norman Miguna tiga kali melayangkan somasi ke Pemkot Bandung terkait akses masuk ke rumahnya yang terhalang restoran makanan cepat saji tersebut. Somasi dilayangkan karena bangunan ilegal itu tak kunjung ditertibkan oleh Pemkot Bandung.
Padahal, putusan hukum telah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyatakan bangunan itu menyalahi aturan. Bahkan Mahkmah Agung (MA) juga telah memutus pemilik bangunan itu bersalah.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian di Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Pemkot Bandung Irwan Hermawan mengatakan, bangunan restoran makanan cepat saji itu menyalahi aturan karena dibangun tanpa izin.
Editor: Agus Warsudi