get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Gubernur Jabar Minta TNI dan Polri Telusuri Sumber Sampah di Pantai Cibutun Sukabumi

Warga Kota Bandung Diminta Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan, Begini Caranya

Jumat, 06 Oktober 2023 - 13:50:00 WIB
Warga Kota Bandung Diminta Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan, Begini Caranya
Petugas kebersihan sedang menyapu samaph di salah satu sudut Kota Bandung. Persoalan sampah di Kota Kembang hingga saat ini masih belum tuntas. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Satpol PP meminta peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Masyarakat juga diminta melaporkan jika di lapangan ditemukan ada pelanggaran ketertiban umum. 

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, masyarakat bisa melaporkan beragam gangguan tibumtranlinmas ke nomor Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Publikasi di 0878-0484-0008. Selain itu, masyarakat juga bisa membuat aduan melalui aplikasi LAPOR di lapor.go.id

"Di samping permasalahan pelaku pembuang sampah sembarangan, masyarakat juga bisa mengadukan pengaduan terkait tibumtranlinmas lainnya seperti ODGJ dan pengamen yang menggangu ke kontak tersebut," ujar Bagus.

Namun, di tengah kondisi darurat sampah saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang memfokuskan penanganan dari pengaduan terkait oknum yang membuang sampah sembarangan di jalan dan TPS overload.

Sebagai komitmen serius dalam upaya menindaklanjuti persoalan sampah, ada dua peraturan daerah (perda) yang lahir untuk mengatur hal tersebut. "Pertama, perda milik Satpol PP Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, perda milik DLHK Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah," katanya.

Dia menambahkan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas agar mempermudah penelusuran.

"Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangani permasalahan tibumtranlinmas. Salah satunya sampah yang dibuang sembarangan,” tuturnya. 

Dia menyebutkan, salah satu pasal dalam Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas, yakni Pasal 11 ayat 2 yang berbunyi: Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.

"Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya," tutur Bagus.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut