Warga Kota Bandung Diminta Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan, Begini Caranya
Dia mengatakan, beberapa hari silam sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah dari kendaraan bermotor. "Sayangnya, foto nomor pelat kendaraannya buram. Jadi sampai saat ini belum ketemu pelakunya," ucapnya.
Kemudian, pada Pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.
"Kita juga mengimbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya. Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan," katanya.
Editor: Asep Supiandi