Pemilik Tak Gubris Ultimatum, Satpol PP Segera Bongkar Paksa Resto di Surya Sumantri Bandung

BANDUNG, iNews.id - Petugas Satpol PP Kota Bandung segera membongkar resto burger yang menghalangi akses warga di Jalan Surya Sumantri. Tindakan tegas ini dilakukan karena pemilik bangunan tidak menggubris ultimatum yang dilayangkan Pemkot Bandung.
Surat itu telah dilayangkan dua pekan lalu. Namun pemilik resto burger yang menghalangi rumah warga di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, membandel dan belum membongkar bangunannya.
Padahal, Pemkot Bandung sudah memberi tenggat waktu hingga 16 Oktober 2023 agar pemilik membongkar sendiri bangunannya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, petugas segera bertindak, membongkar bangunan itu karena pemilik resto burger tak menggubris peringatan dari Pemkot Bandung.
"Sampai 16 (Oktober). Kalau tanggal 16 sampai sekarang tidak ada iktikad membongkar sendiri, berarti perlu ditindaklanjuti oleh Satpol PP sesuai SOP," kata Kasatpol PP Kota Bandung, Kamis (19/10/2023).
Editor: Agus Warsudi