get app
inews
Aa Text
Read Next : Tekan Sampah Sampai 70 Persen, Pj Wali Kota Bandung Minta Semua Dinas Turun Tangan

Satpol PP Ultimatum Pemilik Resto Burger di Surya Sumantri Bandung Bongkar Sendiri Bangunan

Jumat, 13 Oktober 2023 - 17:01:00 WIB
Satpol PP Ultimatum Pemilik Resto Burger di Surya Sumantri Bandung Bongkar Sendiri Bangunan
Pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung diultimatum membongkar sendiri bangunannya hingga 16 Oktober 2023. Jika tidak, Satpol PP Kota Bandung yang melakukan pembongkaran. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Satpol PP Kota Bandung mengultimatum pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung segera membongkar sendiri bangunannya sebelum 16 Oktober 2023. Jika tidak, petugas Satpol PP Kota Bandung akan melakukan pembongkaran paksa.

Ultimatum dikeluarkan Satpol PP Kota Bandung setelah Norman Miguna, warga yang akses menuju rumahnya terhadap resto burger, memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) dan telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan MA memvonis pemilik bangunan bersalah melakukan perusakan.

Resto burger itu dinilai telah menyalahi aturan dan menghalangi akses masuk ke rumah seorang warga. "(Satpol PP mengultimatum pemilik resto) membongkar sendiri (bangunannya). kalau tidak, nanti dibongkar sama pemerintah kota. Batasnya tanggal 16. Kami sudah ada surat perintah pembongkaran. Ya kami bongkar," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Rasdian Setiadi menyatakan, Dinas Cipta Bintar Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan dan perintah pembongkaran ke pemilik resto burger itu. Namun, sampai sekarang, surat peringatan itu tidak juga dilaksanakan. Karena itu, sesuai peraturan daerah (perda), Pemkot Bandung memiliki kewenangan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dinilai menyalahi aturan.

"Tahapannya dari teguran sampai surat perintah pembongkaran dari Cipta Bintar (sudah dikirimkan). Sambil dia proses bongkar sendiri, kami juga melakukan persiapan, kalau sampai peringatan ketiga Cipta Bintar tidak diindahkan," ujar Rasdian Setiadi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut