Satpol PP Ultimatum Pemilik Resto Burger di Surya Sumantri Bandung Bongkar Sendiri Bangunan
BANDUNG, iNews.id - Satpol PP Kota Bandung mengultimatum pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung segera membongkar sendiri bangunannya sebelum 16 Oktober 2023. Jika tidak, petugas Satpol PP Kota Bandung akan melakukan pembongkaran paksa.
Ultimatum dikeluarkan Satpol PP Kota Bandung setelah Norman Miguna, warga yang akses menuju rumahnya terhadap resto burger, memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) dan telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan MA memvonis pemilik bangunan bersalah melakukan perusakan.
Resto burger itu dinilai telah menyalahi aturan dan menghalangi akses masuk ke rumah seorang warga. "(Satpol PP mengultimatum pemilik resto) membongkar sendiri (bangunannya). kalau tidak, nanti dibongkar sama pemerintah kota. Batasnya tanggal 16. Kami sudah ada surat perintah pembongkaran. Ya kami bongkar," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Rasdian Setiadi menyatakan, Dinas Cipta Bintar Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan dan perintah pembongkaran ke pemilik resto burger itu. Namun, sampai sekarang, surat peringatan itu tidak juga dilaksanakan. Karena itu, sesuai peraturan daerah (perda), Pemkot Bandung memiliki kewenangan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dinilai menyalahi aturan.
"Tahapannya dari teguran sampai surat perintah pembongkaran dari Cipta Bintar (sudah dikirimkan). Sambil dia proses bongkar sendiri, kami juga melakukan persiapan, kalau sampai peringatan ketiga Cipta Bintar tidak diindahkan," ujar Rasdian Setiadi.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, Pemkot Bandung telah menempuh semua prosedur atau tahapan. Jika pada 16 Oktober 2023, resto burger itu belum dibongkar, Pemkot Bandung melalui Satpol PP memiliki kewenangan melakukan pembongkaran.
"Tentu konsekuensinya begitu (dibongkar oleh Pemkot Bandung), konsekuensi dari aturan hukum kan begitu," kata Pj Wali Kota Bandung.
Diketahui, Norman Wiguna, warga Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibat resto itu berdiri di depan rumah, Norman harus pindah tempat tinggal.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus bersalah kepada pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai dengan perundang-undangan dan Perda Kota Bandung dan berada di atas jalur hijau atau garis sepandan bangunan (GSB) hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.
Editor: Agus Warsudi