Satpol PP Ultimatum Pemilik Resto Burger di Surya Sumantri Bandung Bongkar Sendiri Bangunan
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, Pemkot Bandung telah menempuh semua prosedur atau tahapan. Jika pada 16 Oktober 2023, resto burger itu belum dibongkar, Pemkot Bandung melalui Satpol PP memiliki kewenangan melakukan pembongkaran.
"Tentu konsekuensinya begitu (dibongkar oleh Pemkot Bandung), konsekuensi dari aturan hukum kan begitu," kata Pj Wali Kota Bandung.
Diketahui, Norman Wiguna, warga Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibat resto itu berdiri di depan rumah, Norman harus pindah tempat tinggal.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus bersalah kepada pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai dengan perundang-undangan dan Perda Kota Bandung dan berada di atas jalur hijau atau garis sepandan bangunan (GSB) hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.
Editor: Agus Warsudi