Pemkot Bandung Tak Tegas Tegakkan Perda, Gerai Burger yang Halangi Rumah Warga Masih Berdiri

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung dinilai tidak tegas dalam menegakkan peraturan daerah (perda). Sampai saat ini, Pemkot Bandung belum membongkar gerai burger di Jalan Surya Sumantri yang menghalangi akses jalan warga.
Alasan Satpol PP Kota Bandung belum membongkar gerai tersebut karena masih mengumpulkan data administrasi dari Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung.
"Kami memang sudah menerima permohonan dari pihak Cipta Bintar untuk melakukan pembongkaran. Namun, kami tetap harus mengumpulkan data sebagai kelengkapan administrasi," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Rasdian Setiadi menyatakan, kelengkapan data ini meliputi bukti surat teguran, surat pemberitahuan hingga surat perintah pembongkaran. Semua harus lengkap agar tidak ada tuntutan balik dari pemilik gerai di kemudian hari.
"Ya memang kalau urusan mereka akan menuntut balik, itu hak mereka. Tapi setidaknya kami sudah mengumpulkan berbagai data sehingga tidak akan kalah jika harus menempuh jalur hukum," ujar Rasdian Setiadi.
Sebenarnya, tutur Kasatpol PP Kota Bandung, untuk data yang diminta, telah ada beberapa yang diberikan oleh Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, namun belum lengkap.
Sehingga, Satpol PP Kota Bandung sebelum melakukan pembongkaran. Data yang diperlukan harus lengkap semua, untuk membuktikan langkah yang diambil sudah sesuai dengan SOP.
"Bahkan saya dengar, dari pemilik gedung sudah memberikan surat pernyataan. Tapi isi surat pernyataannya apa, saya juga belum tahu. Itu lah pentingnya mengumpulkan data selengkap-lengkapnya," tutur Kasatpol PP Kota Bandung.
Radian Setiadi mengatakan, gerai burger di tepi Jalan Surya Sumantri itu merupakan pelanggaran perda. Karena itu, tidak ada kaitannya dengan sikap pemilik bangunan kooperatif atau tidak.
Karena terbukti bersalah, kata Rasdian, pemilik bangunan yang tidak mengantongi IMB dan berdiri diatas Garis Sepedan Bangunan (GSB), maka wajib harus dibongkar.
"Terkait tanggal persis pembongkaran, yang jelas kami ingin segera dilaksanakan pembongkaran. Kalau semua data sudah lengkap, kami pasti segera melakukan pembongkaran. Kalau memungkinkan minggu ini, ya minggu ini," ucap Rasdian Setiadi.
Diketahui, Norman Miguna, warga Kota Bandung, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang gerai burger. Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus pemilik bangunan berinisial HSH terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah warga.
Putusan itu diperkuat oleh peradilan, selanjutnya HSH sempat mengklaim tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri. Padahal, kata Norman, lahan miliknya tersebut sudah dimiliki sejak 1978 dan sudah sertifikat hak milik.
Editor: Agus Warsudi