Pemkot Bandung Tak Tegas Tegakkan Perda, Gerai Burger yang Halangi Rumah Warga Masih Berdiri
Sebenarnya, tutur Kasatpol PP Kota Bandung, untuk data yang diminta, telah ada beberapa yang diberikan oleh Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, namun belum lengkap.
Sehingga, Satpol PP Kota Bandung sebelum melakukan pembongkaran. Data yang diperlukan harus lengkap semua, untuk membuktikan langkah yang diambil sudah sesuai dengan SOP.
"Bahkan saya dengar, dari pemilik gedung sudah memberikan surat pernyataan. Tapi isi surat pernyataannya apa, saya juga belum tahu. Itu lah pentingnya mengumpulkan data selengkap-lengkapnya," tutur Kasatpol PP Kota Bandung.
Radian Setiadi mengatakan, gerai burger di tepi Jalan Surya Sumantri itu merupakan pelanggaran perda. Karena itu, tidak ada kaitannya dengan sikap pemilik bangunan kooperatif atau tidak.
Karena terbukti bersalah, kata Rasdian, pemilik bangunan yang tidak mengantongi IMB dan berdiri diatas Garis Sepedan Bangunan (GSB), maka wajib harus dibongkar.
Editor: Agus Warsudi