Pemkot Bandung Tak Tegas Tegakkan Perda, Gerai Burger yang Halangi Rumah Warga Masih Berdiri

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung dinilai tidak tegas dalam menegakkan peraturan daerah (perda). Sampai saat ini, Pemkot Bandung belum membongkar gerai burger di Jalan Surya Sumantri yang menghalangi akses jalan warga.
Alasan Satpol PP Kota Bandung belum membongkar gerai tersebut karena masih mengumpulkan data administrasi dari Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung.
"Kami memang sudah menerima permohonan dari pihak Cipta Bintar untuk melakukan pembongkaran. Namun, kami tetap harus mengumpulkan data sebagai kelengkapan administrasi," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Rasdian Setiadi menyatakan, kelengkapan data ini meliputi bukti surat teguran, surat pemberitahuan hingga surat perintah pembongkaran. Semua harus lengkap agar tidak ada tuntutan balik dari pemilik gerai di kemudian hari.
"Ya memang kalau urusan mereka akan menuntut balik, itu hak mereka. Tapi setidaknya kami sudah mengumpulkan berbagai data sehingga tidak akan kalah jika harus menempuh jalur hukum," ujar Rasdian Setiadi.
Editor: Agus Warsudi