Pembunuhan Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung Diduga Berencana, Ini Kata Polisi
Penyidik, ujar AKBP Adanan, terus menggali motif tersangka menghabisi nyawa korban. Setelah itu, penyidik akan melaksanakan gelar perkara bersama tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti kita lihat apakah para peserta gelar yang lain juga sepakat dan setuju atau tidak untuk penambahan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati," ujar AKBP Adanan.
Ditanya ada tidak keterlibatan orang lain dalam pembunuhan tersebut, Kasatreskrim menuturkan, penyidik telah melakukan pendalaman baik terhadap keluarga korban maupun pelaku.
Penyidik telah melakukan profiling dengan mengajukan pertanya kepada keluarga korban. Apakah pernah ada konflik internal atau permasalahan keluarga atau tidak. "Sebelum pelaku tertangkap, itu sudah kami lakukan. Apakah misalnya, ada masalah harta warisan," tutur Kasatreskrim.
AKBP Adanan mengatakan, penyidik mendapatkan informasi, korban tempramental atau pemaran. Bahkan pelaku pernah ditegur karena memarkirkan kendaraannya di depan ruko korban.
Editor: Agus Warsudi