get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Motif Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung, Gasak Rp50 Juta untuk Bayar Utang

Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung Dijerat 3 Pasal, Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Rabu, 02 Juni 2021 - 11:53:00 WIB
Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung Dijerat 3 Pasal, Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Lukman Nurdin (52), pelaku pembunuhan terhadap korban Sulaeman (72) dijerat 3 pasal KUHPIdana, yakni Pasal 365 ayat 3, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3. Pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan memuat ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, kata Kasatreskrim, penyidik juga mengenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Disinggung tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHPidana, Kasatreskrim mengatakan, hal itu bergantung petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) nanti. "Pasal 340 itu nanti kalau ada petunjuk jaksa," kata Kasatreskrim saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (2/6/2021).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut