get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Motif Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung, Gasak Rp50 Juta untuk Bayar Utang

Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung Dijerat 3 Pasal, Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Rabu, 02 Juni 2021 - 11:53:00 WIB
Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung Dijerat 3 Pasal, Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"Di lokasi, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Astanaanyar melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan memeriksa saksi-saksi," kata Wakapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (2/6/2021).

Hari kedua, Jumat (28/5/2021), ujar AKBP M Yoris Maulana, penyidik telah menemukan petunjuk terkait pelaku pembunuhan terhadap Sulaeman. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan mengecek ulang TKP dan mendalami keterangan saksi-saksi, istri korban Lenny Sukmawijaya, anak Iwan Sanjaya Awaludin, dan dua karyawan korban Oki Gunawan dan Achmad Yani.

Kemudian, pada Senin (30/5/2021), penyidik membuntuti pelaku Lukman Nurdin yang tinggal di Jalan warga Jalan Babakan Priangan Nomor 208/203 B, Kota Bandung, saat berangkat ke kampung halamannya di Tasikmalaya. 

Sesampainya di Tasikmalaya, penyidik langsung menangkap pelaku Lukman di depan rumahnya di Tasikmalaya. "Pelaku Lukman mengaku membunuh korban Sulaeman dengan 11 tusukan di beberapa bagian tubuh," ujar AKBP M Yoris Maulana. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut