Pembunuhan Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung Diduga Berencana, Ini Kata Polisi
BANDUNG, iNews.id - Lukman Nurdin (52), tersangka pembunuhan terhadap korban Sulaemen (72) di sebuah ruko Jalan H Kurdi Nomor 75, Kelurahan Karasak, Kota Bandung pada Kamis 27 Mei 2021 sore, terindikasi pembunuhan berencana. Jika dugaan itu terbukti, Lukman terancam hukuman mati.
Namun untuk membuktikan dugaan pembunuhan berencana itu benar atau tidak, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung tengah melakukan penyidikan mendalam. Selain memeriksa pelaku Lukman secara maraton, saksi-saksi, penyidik juga meminta bantuan Laboratorium Kriminal (Labkrim) Bareskrim Polri untuk meneliti barang bukti yang diperoleh.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan pembunuhan berencana dilakukan tersangka Lukman terhadap korban Sulaeman.
"Kalau indikasi atau kemungkinan ya (pembunuhan berencana). Karena dari pengakuan yang bersangkutan, pisau sengaja dibeli dan disiapkan. Kemudian saat melakukan aksinya, pelaku mempersiapkan pisau yang diselipkan di pinggang belakang. Saat pelaku diketahui oleh korban, yang bersangkutan (pelaku) melakukan penusukan 11 kali," kata Kasatreskrim di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (4/6/2021).
Penyidik, ujar AKBP Adanan, terus menggali motif tersangka menghabisi nyawa korban. Setelah itu, penyidik akan melaksanakan gelar perkara bersama tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti kita lihat apakah para peserta gelar yang lain juga sepakat dan setuju atau tidak untuk penambahan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati," ujar AKBP Adanan.
Ditanya ada tidak keterlibatan orang lain dalam pembunuhan tersebut, Kasatreskrim menuturkan, penyidik telah melakukan pendalaman baik terhadap keluarga korban maupun pelaku.
Penyidik telah melakukan profiling dengan mengajukan pertanya kepada keluarga korban. Apakah pernah ada konflik internal atau permasalahan keluarga atau tidak. "Sebelum pelaku tertangkap, itu sudah kami lakukan. Apakah misalnya, ada masalah harta warisan," tutur Kasatreskrim.
AKBP Adanan mengatakan, penyidik mendapatkan informasi, korban tempramental atau pemaran. Bahkan pelaku pernah ditegur karena memarkirkan kendaraannya di depan ruko korban.
"Itu sudah kami dalami motif-motifnya. Tentu saja nanti berbagai cara agar akan kami lakukan untuk mengungkap apakah pelaku ini bekerja (melakukan pembunuhan sendiri) atau ada keterlibatan orang lain," ucap AKBP Adanan.
Memang, ujar Kasatreskrim, dugaan awal saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (27/6/2021) malam, pembunuhan ini bukan dilakukan oleh satu orang.
"Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini, penyidik bisa memastikan apakah pembunuhan berencana atau bukan dan ada keterlibatan orang lain keluarga bahkan atau tidak," tuturnya.
Berarti ada kemungkinan bisa ada kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus pembunuhan ini? "Bisa ada, tergantung pembuktian-pembuktian dan alat bukti yang sudah kami dapatkan. Dugaan sementara, tersangka yang saat ini saudara L, dia masih (pelaku) tunggal," ujar Kasatreskrim.
Diberitakan sebelumnya, pelaku Lukman ditangkap di depan ruko Nomor 79, Jalan H Kurdi, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung pada Senin (31/5/2021). Ruko yang disewa pelaku berjarak sekitar 10 meter dari ruko korban.
Pelaku Lukman membunuh korban Sulaeman dengan 11 tusukan senjata tajam. Selain membunuh, Lukman juga mencuri Switch Nintendo, handphone (HP), dan mata uang asing Dolar Amerika, Yuan China, dan Euro Eropa yang dirupiahkan bernilai Rp50 juta. Agus Warsudi
Editor: Agus Warsudi