get app
inews
Aa Text
Read Next : Sepanjang 2022 Kejati Jabar dan Jajaran Eksekusi 49 Perkara Korupsi

Eksekusi Mati Predator Seks Herry Wirawan Tunggu Proses Kasasi di MA

Jumat, 23 Desember 2022 - 17:39:00 WIB
Eksekusi Mati Predator Seks Herry Wirawan Tunggu Proses Kasasi di MA
Herry Wirawan, predator seks anak divonis mati. Tetapi setelah 8 bulan berlalu, ekseskusi tidak juga dilaksanakan karena masih menunggu putusan kasasi. (FOTO: iNews.id)

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar hari ini. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim. 

Dalam perkara itu, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut