Sepanjang 2022 Kejati Jabar dan Jajaran Eksekusi 49 Perkara Korupsi
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan jajaran mengeksekusi 49 perkara korupsi sepanjang 2022. Dari eksekusi itu, keuangan negara yang dapat diselamatkan sejak tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp23.487.287.473,00.
Kemudian, penyelamatan keuangan negara tahap eksekusi berupa denda, uang pengganti, dan rampasan Rp17.343.409.981,51.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Jabar dan kejaksaan negeri se-Jawa Barat telah melakukan kegiatan penyelidikan 89 perkara korupsi.
Jumlah penyidikan yang dilakukan baik khusus maupun umum, sebanyak 70 perkara. Jumlah penuntutan sebanyak 92 perkara dengan rincian 63 perkara berasal dari penyidik kejaksaan dan 29 dari kepolisian.
"Jumlah tindak pidana korupsi yang telah dilakukan eksekusi sebanyak 49 perkara," kata Kajati Jabar saat konferensi pers capaian kinerja akhir tahun di Ruang Command Center Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/12/2022).
Editor: Agus Warsudi