BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara Ro6,5 miliar dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah tsanawiyah (MTs) di Kanwil Kemenag Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018. Uang Rp6,5 miliar itu diserahkan di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (1/12/2022).
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Jabar menemukan fakta, dana BOS yang dikorupsi itu sedianya untuk fotokopi atau penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian try out (TO), Ujian Akhir Madrasah Brstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilai Akhir Semester (PAS) MTs se-Jawa Barat.
"Terkait kasus ini, penyidik Tipidsus Kejati Jabar telah memeriksa 56 saksi. Mereka berasal dari KKMTS (Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat) kota/kabupaten se-Jawa Barat dan pihak ketiga," kata Kepala Kejati Jabar.
Akibat perkara ini, ujar Asep N Mulyana, negara dirugikan lebih dari Rp22.000.000.000. Pada 30 November 2022, penyidik Tipidsus Kejati Jabar menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp6,5 miliar.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News