Kepala Bapenda Majalengka 7 Jam Diperiksa Penyidik Kejati Jabar, Ini Hasilnya
BANDUNG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka Irfan Nur Alam (INA) terkait kasus dugaan gratifikasi, Rabu (2/11/2022). Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore.
“Benar yang ditanyakan rekan-rekan media bahwa selama tujuh jam tim penyidik Kejati Jabar periksa Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka terkait dugaan korupsi kegiatan bangun guna serah (Build Operate and Transfer/bot) Pasar Sindangkasih Cigasong, Cikijing, Kabupaten Majalengka,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap.
Sutan SP Harahap menyatakan, pemeriksaan dilaksanakan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kantor Kejati Jabar, dari pagi sampai sore. Pemeriksaan terhadap Kepala Bapenda Majalengka INA dalam kapasistas sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan oleh oknum ASN atau pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.
Kepala Bapenda Majalengka, ujar Kasipenkum Kejati Jabar, datang saat pemanggilan kedua, Rabu (2/11/2022). Pada pemanggilan pertama, Selasa (1/11/2022), INA tidak datang.
Editor: Agus Warsudi