Kepala Bapenda Majalengka 7 Jam Diperiksa Penyidik Kejati Jabar, Ini Hasilnya
"Kasus ini (dugaan gratifikasi Pasar Cigasong) naik ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022," ujar Sutan SP Harahap.
Pemeriksaan terhadap saksi INA, tutur Kasipenkum Kejati Jabar, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar. lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Penyidik Kejati Jabar secara profesional memeriksa yang bersangkutan (INA) selama kurang lebih tujuh jam. Penyidik sudah memanggil tujuh saksi dalam perkara ini," ucap Kasipenkum Kejati Jabar.
Kejati Jabar, ujar Sutan SP Harahap, akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara ini. "Norma Hukum dalam kasus ini adalah setiap unsur ASN dilarang menerima pemberian apapun mengigat Gratifikasi yang tidak dilaporkan secara nyata adalah bagian dari delik korupsi," ujar Sutan SP Harahap.
Editor: Agus Warsudi