get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Jaksa Nakal di Kejati Jabar Dijatuhi Sanksi, 1 Dihukum Berat Pecat

Sepanjang 2022 Kejati Jabar dan Jajaran Eksekusi 49 Perkara Korupsi

Jumat, 23 Desember 2022 - 17:13:00 WIB
Sepanjang 2022 Kejati Jabar dan Jajaran Eksekusi 49 Perkara Korupsi
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan jajaran mengeksekusi 49 perkara korupsi sepanjang 2022. Dari eksekusi itu, keuangan negara yang dapat diselamatkan sejak tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp23.487.287.473,00.

Kemudian, penyelamatan keuangan negara tahap eksekusi berupa denda, uang pengganti, dan rampasan Rp17.343.409.981,51.  
 
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Jabar dan kejaksaan negeri se-Jawa Barat telah melakukan kegiatan penyelidikan 89 perkara korupsi.

Jumlah penyidikan yang dilakukan baik khusus maupun umum, sebanyak 70 perkara. Jumlah penuntutan sebanyak 92 perkara dengan rincian 63 perkara berasal dari penyidik kejaksaan dan 29 dari kepolisian. 

"Jumlah tindak pidana korupsi yang telah dilakukan eksekusi sebanyak 49 perkara," kata Kajati Jabar saat konferensi pers capaian kinerja akhir tahun di Ruang Command Center Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/12/2022).

Dari bidang pidana khusus (pidum), ujar Asep N Mulyana, Kejati Jabar dan jajaran telah mengeksekusi 8.352 perkara. Terdapat pula 62 perkara yang diselesaikan secara restorative justice (RJ).

Tren perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejati Jabar, ujar Asep N Mulyana, dalam tahap penuntutan selama 2022 di dominasi oleh perkara narkoba sebesar 38,07 persen.

Total perkara narkoba yang ditangani berjumlah 2.439 perkara. Lebih banyak dari perkara lainnya seperti pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain-lain.

Perincian dari 2.439 perkara itu, sabu sebesar 57 persen. Kemudian ganja 28 persen, psikotropika 8 persen, dan tembakau sintetis 7 persen.

"2.307 perkara atau 30,59 persen, penipuan dan penggelapan 2.144 perkara atau 15,89 persen, perlindungan anak 906 perkara atau 10,2 persen, dan tindak pidana lain 5,25 persen," ujar Asep N Mulyana.

Menurut Kejati Jabar, kasus narkoba ini terjadi di berbagai tempat. Seperti Kota Bandung dan beberapa kota besar lain. "Barkotika jadi salah satu perkara menonjol di Jawa Barat," tutur Kajati Jabar.

Yang mengkhawatirkan, kata Asep N Mulyana, mayoritas pelaku penyalahgunaan narkoba kelompok usia produktif. "Yang memprihatinkan pelakunya kebanyakan usia produktif, antara 17 sampai 25 tahunan," ucap Asep N Mulyana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut