get app
inews
Aa Text
Read Next : Sepanjang 2022 Kejati Jabar dan Jajaran Eksekusi 49 Perkara Korupsi

Eksekusi Mati Predator Seks Herry Wirawan Tunggu Proses Kasasi di MA

Jumat, 23 Desember 2022 - 17:39:00 WIB
Eksekusi Mati Predator Seks Herry Wirawan Tunggu Proses Kasasi di MA
Herry Wirawan, predator seks anak divonis mati. Tetapi setelah 8 bulan berlalu, ekseskusi tidak juga dilaksanakan karena masih menunggu putusan kasasi. (FOTO: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Eksekusi mati terhadap predator seks Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati di bawah umur masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun setelah 8 bulan berlalu sejak Herry Wirawan mengajukan kasasi pascavonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, tapi MA tak kunjung mengeluarkan putusan. 

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Neger Jawa Barat (Kejati Jabar) I Dewa Gede Wirajana mengatakan, sampai saat ini, Kejati Jabar belum menerima putusan kasasi perkara Heri Wirawan dari MA. 

"Penanganan kasus atas nama Herry Wirawan sampai sekarang masih dalam upaya hukum kasasi," katat Aspidum Kejati Jabar dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/12/2022). 

I Dewa Gede Wirajana menyatakan, kasus yang masuk tahapan kasasi seharusnya tidak membutuhkan waktu lama. Apalagi, proses pengadilannya tidak berbeda jauh dengan apa yang dilaksanakan di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri (PN). "Biasanya enggak (lama) seperti itu. Data sudah lengkap tergantung di sana (MA)," ujarnya.

Aspidum Kejati Jabar menyatakan, segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait kelanjutan kasus Herry Wirawan. Kejati Jabar tidak bisa menanyakan langsung proses kasasi di MA karena berkas kasus Herry Wirawan berada di Kejari Bandung. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut