Eksekusi Mati Predator Seks Herry Wirawan Tunggu Proses Kasasi di MA

"Mungkin akan kami dorong di kejaksaan negeri agar ditanyakan hal tersebut (putusan kasasi). Kami tanyakan melalui kejari karena administrasinya ada di kejaksaan negeri," tutur Aspidum Kejati Jabar.
Diketahui, Herry Wirawan akhirnya mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang telah dijatuhkan PT Bandung. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, Senin (26/4/2022), mengatakan, upaya hukum kasasi didasari pertimbangan klien. Ira juga menegaskan bahwa pengajuan kasasi bukan semata-mata meminta keringanan hukuman, melainkan untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding).
"Ketika kasasi itu, beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Kan pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN atau dia bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," kata Ira Mambo.
Vonis mati terhadap Herry Wirawan diputuskan oleh hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa. "Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).
Editor: Agus Warsudi