Eksekusi Mati Predator Seks Herry Wirawan Tunggu Proses Kasasi di MA

BANDUNG, iNews.id - Eksekusi mati terhadap predator seks Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati di bawah umur masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun setelah 8 bulan berlalu sejak Herry Wirawan mengajukan kasasi pascavonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, tapi MA tak kunjung mengeluarkan putusan.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Neger Jawa Barat (Kejati Jabar) I Dewa Gede Wirajana mengatakan, sampai saat ini, Kejati Jabar belum menerima putusan kasasi perkara Heri Wirawan dari MA.
"Penanganan kasus atas nama Herry Wirawan sampai sekarang masih dalam upaya hukum kasasi," katat Aspidum Kejati Jabar dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/12/2022).
I Dewa Gede Wirajana menyatakan, kasus yang masuk tahapan kasasi seharusnya tidak membutuhkan waktu lama. Apalagi, proses pengadilannya tidak berbeda jauh dengan apa yang dilaksanakan di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri (PN). "Biasanya enggak (lama) seperti itu. Data sudah lengkap tergantung di sana (MA)," ujarnya.
Aspidum Kejati Jabar menyatakan, segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait kelanjutan kasus Herry Wirawan. Kejati Jabar tidak bisa menanyakan langsung proses kasasi di MA karena berkas kasus Herry Wirawan berada di Kejari Bandung.
"Mungkin akan kami dorong di kejaksaan negeri agar ditanyakan hal tersebut (putusan kasasi). Kami tanyakan melalui kejari karena administrasinya ada di kejaksaan negeri," tutur Aspidum Kejati Jabar.
Diketahui, Herry Wirawan akhirnya mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang telah dijatuhkan PT Bandung. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, Senin (26/4/2022), mengatakan, upaya hukum kasasi didasari pertimbangan klien. Ira juga menegaskan bahwa pengajuan kasasi bukan semata-mata meminta keringanan hukuman, melainkan untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding).
"Ketika kasasi itu, beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Kan pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN atau dia bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," kata Ira Mambo.
Vonis mati terhadap Herry Wirawan diputuskan oleh hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa. "Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar hari ini. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.
Dalam perkara itu, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain.
Editor: Agus Warsudi