Masjid Raya Bandung Telantar usai Pemprov Jabar Cabut Anggaran Operasional
BANDUNG, iNews.id – Masjid Raya Bandung kondisinya kini telantar setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menghentikan seluruh dukungan pembiayaan operasional masjid tersebut.
Keputusan ini memicu polemik hebat karena masjid bersejarah tersebut kini dinyatakan bukan sebagai aset milik pemerintah provinsi.
Kebijakan ini diambil setelah Pemprov Jabar menilai status lahan dan bangunan masjid tidak tercatat dalam aset daerah, meskipun selama puluhan tahun masjid ini dikelola dan dibiayai melalui APBD Provinsi.
Dampak dari penarikan dukungan ini sangat dirasakan pada aspek operasional. Sebanyak 23 orang staf alih daya (outsourcing) yang selama ini bertugas menjaga kebersihan dan keamanan telah ditarik. Selain itu, anggaran perawatan bangunan kini nol rupiah.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusuma, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi fisik masjid yang kian memburuk. Nadzir mencatat sedikitnya ada 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan perbaikan mendesak.
"Pemprov menganggap masjid ini bukan aset daerah, lalu seluruh tanggung jawab dilepaskan begitu saja. Padahal selama bertahun-tahun, masjid ini diposisikan dan dikelola seolah-olah aset pemerintah," ujar Roedy, Rabu (7/1/2026).
Polemik ini memunculkan spekulasi terkait prioritas pembangunan. Pasca berdirinya Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage, posisi Masjid Raya Bandung dinilai tidak lagi masuk dalam skema prioritas anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Padahal, secara historis, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/KEP.1155/YANSOS/2002, masjid yang terletak di alun-alun ini telah ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Status inilah yang selama bertahun-tahun menjadi payung hukum pendanaan dari negara.
Secara legalitas, Masjid Raya Bandung berdiri di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang sudah terdaftar sejak tahun 1994. Sertifikat Hak Milik (SHM) Wakaf tersebut masih berlaku dan sah di bawah pengawasan Nadzir.
Roedy menegaskan, dalam Undang-Undang Wakaf, pemerintah sebenarnya tidak dibenarkan menarik diri sepenuhnya. "Negara memiliki peran sebagai pengawas wakaf. Ada kewajiban untuk memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, dan kemanfaatan aset wakaf bagi umat," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki