get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 23 Februari 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 24 Februari 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya!

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:35:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 24 Februari 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya!
Ilustrasi, jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di Bandung hari ini. (Foto: Satlantas Polrestabes Bandung)

JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (24/2/2026) sudah dirilis. Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas. 

Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi pada dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. 

Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. 

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. 

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 24 Februari 2026

Mobil 1: MCD Pasar Koja, Jalan Soekarno-Hatta No 128-130, Kota Bandung

Mobil 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung

Untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut