"Termasuk rekomendasi disebutkan ada dua motif yang tidak jelas. Ini diakui oleh Komnas HAM. Ini tidak diproses lebih lanjut. Karena memang tadi, ada rekayasa. Nenurut kami, ini cukup sampai sini bahwa ada mobil lain ikut dan aksi-aksi lain sampai terjadi penganiayaan atau pembunuhan itu tidak ada proses lebih lanjut," ujar Sekretaris TP3 6 Laskar FPI.
Marwan menuturkan, laporan yang diterima TP3 dari Komnas HAM hanya berupa hasil pemantauan meski judulnya 'laporan penyelidikan'. Namun Marwan menilai isi laporan Komnas HAM itu sumir.
"Ini bisa diuji ya. Kami meyakini Komnas HAM tidak melakukan hal yang seharusnya diatur dalam undang-undang. Pertama mengatakan ini hasil penyidikan, ternyata pemantauan dan mereka hanya satu pihak dari kepolisian. Sementara kami menuliskan harusnya ada tujuh item yang diperhatikan Komnas HAM," tutur Marwan.
Menurut Marwan, terdapat beberapa hal yang luput dari laporan Komnas HAM. Seperti, 115 percakapan keluarga korban, rekaman pembicaraan, foto mobil yang dicurigai, jejak digital, kondisi jenazah yang diterima keluarga, ada penangkapan agen BIN, dan pandangan hukum atas peristiwa tersebut.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar 6 laskar fpi laskar fpi
Artikel Terkait