Refly Harun (kiri), Sekretaris TP3 6 Laskar FPI Marwan Batubara (tengah), dan Fadli Zon (kanan) saat hadir dalam sidang kasus hoaks yang menjerat Habib Bahar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Publik sudah paham ada masalah besar. Komnas HAM untuk menunjukkan bertanggung jawab disebutkan unlawfull killing. Tapi di sisi lain, Komnas HAM tidak independent atau ada intervensi yang membuat mereka akhirnya tidak melakukan fungsi penyidikan secara tuntas," kata Marwan di persidangan. 

Pemeriksaan terhadap Marwan Batubara diawali oleh pertanyaan dari Ichsan Tuankotta, kuasa hukum Bahar. Ichwan menanyakan pandangan Marwan Batubara soal kesimpulan dari Komnas HAM terkait peristiwa Km 50 Tol Japek dinyatakan sebagai unlawfull killing atau pembunuhan di luar proses hukum. 

Mendapat pertanyaan itu, Marwan Batubara menjawab, kesimpulan dari Komnas HAM ini sekadar untuk pertanggungjawaban lembaga. Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tidak tuntas. Disinyalir untuk menutupi kejahatan yang sebenarnya terjadi. Terdapat kelemahan dari penyelidikan Komnas HAM yang tidak mendengar fakta dari dua sisi. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network