"Publik sudah paham ada masalah besar. Komnas HAM untuk menunjukkan bertanggung jawab disebutkan unlawfull killing. Tapi di sisi lain, Komnas HAM tidak independent atau ada intervensi yang membuat mereka akhirnya tidak melakukan fungsi penyidikan secara tuntas," kata Marwan di persidangan.
Pemeriksaan terhadap Marwan Batubara diawali oleh pertanyaan dari Ichsan Tuankotta, kuasa hukum Bahar. Ichwan menanyakan pandangan Marwan Batubara soal kesimpulan dari Komnas HAM terkait peristiwa Km 50 Tol Japek dinyatakan sebagai unlawfull killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Mendapat pertanyaan itu, Marwan Batubara menjawab, kesimpulan dari Komnas HAM ini sekadar untuk pertanggungjawaban lembaga. Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tidak tuntas. Disinyalir untuk menutupi kejahatan yang sebenarnya terjadi. Terdapat kelemahan dari penyelidikan Komnas HAM yang tidak mendengar fakta dari dua sisi.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar 6 laskar fpi laskar fpi
Artikel Terkait