Sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong dengan terdakwa Habib Bahar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith kecewa dengan keterangan para saksi yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Ichwan Tuankotta menilai, para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) kerap berbelit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan.

Bahkan, Ichwan Tuankotta menilai, yang disampaikan para saksi JPU itu bertentangan dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP), sehingga merugikan Habib Bahar. 

"Dari keterangan-keterangan itu, kalau kami lihat di BAP kan awalnya ditanya hakim (jawabnya) tidak, tidak, tetapi pas kami bacakan (jawabnya) iya," kata Ichwan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Habib Bahar. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network