Habib Bahar hadir dalam sidang kasus penyebaran hoaks di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Habib Bahar bin Smith yang duduk di kursi terdakwa, menyentil kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke beberapa tempat menimbulkan kerumunan masyarakat. Namun kejadian itu tidak pernah diproses hukum.

Menurut Habib Bahar itu terjadi karena hukum lebih tajam ke Habib Rizieq Shihab yang dipenjara lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes). 

"Saya tanya, saat PSBB banyak nggak yang menyelenggarakan maulid?," tanya Habib Bahar kepada saksi Kiai Abdul Mujib, ulama dari Kabupaten Garut. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network