BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar persidangan perkara penyebaran kabar bohong atau hoaks yang menjerat Habib Bahar bin Smith sebagai terdakwa, dua kali dalam sepekan. Ini dilakukan agar pemeriksaan terhadap 30 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) segerat tuntas.
Hari ini, Kamis (19/5/2022), JPU menghadirkan tiga saksi, yaitu, Syarif Hidayatullah selaku MC ketika kegiatan Maulid Nabi, Arief selaku penanggung jawab kegiatan maulid nabi, dan Kepala Desa Nanjung Dian Irawan.
Dalam persidangan, Kepala Desa Nanjung Dian Irawan mengatakan, benar Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung menjadi lokasi Habib Bahar menyampaikan ceramah dalam peringatan maulid nabi pada 2021 lalu.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar habib rizieq habib rizieq shibab pn bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait