Habib Bahar dalam sidang di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sidang perkara penyebaran kabaran bohong alias hoaks yang menjerat Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (10/5/2022). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor Tubagus Nur Alam.

Dalam kesaksiannya, Tubagus Nurul Alam menyebut ceramah Habib Bahar yang disiarkan di YouTube oleh Tatang Rustandi, mengandung unsur kebohongan. "Saya melihat video itu di YouTube pada tanggal 16 Desember 2021," kata Tubagus Nur Alam. 

Tubagus Nur Alam menyatakan, tayangan di YouTube akun Tatang Rustani itu berupa ceramah Habib Bahar di atas panggung. "Beliau (Habib Bahar) mengatakan Rizieq (Habib Rizieq Shihab/HRS) dipenjara karena melaksanakan maulid nabi dan enam pengawal itu (laskar FPI) dikuliti. Saya kira itu bohong," ujar saksi pelapor. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network