BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Bahar atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga sidang kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dilanjutkan. Atas putusan sela itu, Habib Bahar justru menyatakan bersyukur atas penolakan itu.
Habib Bahar mengatakan, alasan dirinya bersyukur majelis hakim menolak eksepsi karena ingin membongkar semua fakta dalam persidangan terkait ucapannya saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 itu.
Fakta-fakta terkait peristiwa penembakan enam pengawal Habib Rizieq Shihab di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Habib Rizieq Shihab dipenjara gegara melaksanakan acara maulid nabi di kediamannya.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar hoaks kabar hoaks penyebar hoaks proses hukum penyebar hoaks
Artikel Terkait