Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar diseret ke pengadilan karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah maulid nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, polisi juga menangkap Tatang Rutandi, perekam dan pengunggah video ceramah Habib Bahar ke kanal YouTube-nya.
Habib Bahar dan Tatang Rutandi dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar hoaks kabar hoaks penyebar hoaks proses hukum penyebar hoaks
Artikel Terkait