Habib Bahar seusai sidang dakwaan di PN Bandung. (FOTO: DOKUMENTASI)

"Saya akan membuktikan apa yang saya sampaikan (tentang) Habib Rizieq dipenjara karena (menggelar acara) maulid (nabi) itu benar adanya. Enam laskar yang dibantai dengan keji di km 50, benar. Akan saya buktikan di persidangan," ujarnya. 

Diketahui, majelis hakim PN Bandung menolak eksepsi terdakwa Habib Rizieq sehingga sidang perkara penyebaran kabar bohong dilanjutkan. Putusan sela itu dibacakan hakim Dodong Rusdani dalam sidang dengan agenda putusan sela di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022). 

"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi terdakwa Habib Assayid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar bin Smith seluruhnya," kata ketua majelis hakim Dodog Rusdani saat membacakan amar putusan sela. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network