Tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang perkara hoaks dengan terdakwa Habib Bahar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sidang perkara penyebaran kabar bohong atau hoaks yang menjerat Habib Bahar bin Smith sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Dalam sidang, tiga saksi yang dihadirkan mencabut tujuh poin keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Pencabutan keterangan itu dilakukan karena mereka merasa tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang tertuang dalam BAP. Mereka juga menilai polisi telah melebih-lebihkan keterangan para saksi.

Tiga saksi yang hadir dan mencabut tujuh poin keterangan dalam BAP itu antara lain, Syarif Hidayatullah selaku MC ketika kegiatan Maulid Nabi, Arief selaku Penanggung Jawab kegiatan Maulid Nabi, dan Dian selaku Kepala Desa Nanjung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network