Sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong dengan terdakwa Habib Bahar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Kalau pun ada, hanya keresahan biasa. Itu pun obrolan mereka komunitas PCNU karena mereka diminta oleh pihak polisi, juga tadi disampaikan oleh Intel Kota Cirebon untuk beliau siap menjadi saksi. Intinya itu saja," ucapnya. 

Karena itu, ujar Ichwan, untuk membantah pernyataan saksi yang merugikan Habib Bahar itu, tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi a ae charge atau yang meringankan. 

"Makanya nanti kami akan punya saksi A De Charge, itu kunci kami juga. Nanti dia akan bersaksi secara keseluruhan apakah para saksi-saksi ini bohong semua atau enggak. Nanti ada jawabannya," ujar Ichwan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network