Empat ulama asal Garut hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Habib Bahar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (24/5/2022). Ulama Garut yang hadir sebagai saksi menyatakan, tersinggung dengan ucapan Habib Bahar yang menyebut banyak habib, ulama, dan kiaya yang dipenjara karena maulidan.

Mereka menilai, ucapan Habib Bahar yang disampaikan saat ceramah di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung tersebut mengandung provokasi untuk membangkitkan kebencian masyarakat kepada aparat penegak hukum. 

Pernyataan tersebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) keempat saksi yang kembali dibacakan Azis Januar, kuasa hukum Habib Bahar. Azis menanyakan benar atau tidak pernyataan ulama Garut dalam BAP tersebut kepada empat ulama Garut yang hadir sebagai saksi. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network