BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menghadirkan Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI Marwan Batubara dalam persidangan kasus hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Dalam kesaksiannya, Marwan Batubara lebih banyak bicara terkait kasus kematian enam laskar FPI di Kilometer (km) 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Sedangkan kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks yang menjerat Habib Bahar hanya sedikit. Namun memang, kasus hoaks itu juga terkait pernyataan Habib Bahar mengenai kondisi jasad 6 laskah FPI yang dibantai, dikuliti, dicabut kuku, dan dibakar alat kelaminnya.
Selain itu, Marwan Batubara juga melontarkan dugaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM diintervensi saat mengusut kasus kematian 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut. Akibat diintervensi, hasil penyelidikan Komnas HAM tidak optimal.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar 6 laskar fpi laskar fpi
Artikel Terkait