"Kami memberikan dukungan, kepada penyidik untuk segera menyelesaikan penyidikan, dan melimpahkan ke Kejaksaan, biar nanti Pengadilan yang menentukan," ucap Furqon.
Diketahui, ramai diberitakan, curhatan Nurhayati yang mengaku sebagai pelapor atas terbongkarnya praktik penyalahgunaan atau korupsi anggaran APBDes 2018-2019-2020 di Desa Citemu dan ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Agus Warsudi
dugaan korupsi kasus dugaan korupsi Tersangka dugaan Korupsi anggaran dana desa dana desa korupsi dana desa penggelapan dana desa penyelewengan dana desa cirebon Cirebon Jabar
Artikel Terkait