Nurhayati curhat di medsos dan mengaku melaporkan kasus dugaan korupsi malah menjadi tersangka. (Foto: Istimewa)

CIREBON, iNews.id - Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Desa Citemu Kecamatan Mundu akan menempuh jalur hukum atas penetapannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Upaya hukum tersebut dengan pengajuan praperadilankan Polres Cirebon Kota.

"Kami mempertanyakan kenapa menjadi harus tersangka, kami akan praperadilan kalau begitu. Sah atau tidaknya penetapan tersangka, di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar penasehat hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto, Senin (21/2/2022).

Setelah konferensi pers pihak kepolisian, lanjut Elyasa, pihaknya mengetahui dasar ditetapkannya Nurhayati yakni hanya persoalan administrasi.

"Mala administrasi, kata gampangnya. Klien kami melanggar Permendagri Nomor 66," ucapnya.

Jika itu yang menjadi dasar, lanjut Elyasa, semestinya semua diperiksa, serangkaian pengambilan dana tersebut. Bukan hanya Nurhayati.

"Kata Permendagri penyerahan dana ke Kasi, itu Nurhayati serahkan itu ke Kasi, sudah sesuai alur, ada bukti-buktinya, Nurhayati sudah melakukan sesuai Permendagri," katanya.

Kalau kliennya ini ditetapkan sebagai tersangka, kata Elyasa, maka unsur lainnya pun yang terlibat dalam alur dana tersebut bisa juga tersangka. "Harusnya klien kami dilindungi, jangan malah menerkam si pemberi informasi," kata Elyasa.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

Di mana sebelumnya curhatan salah satu tersangka yakni Nurhayati viral di jagat maya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network