CIREBON, iNews.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu menyayangkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Sebab, informasi awal dan data-data terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019-2020 itu berasal dari Nurhayati.
Diketahui, Nurhayati merupakan kepala urusan keuangan (kaur) keuangan atau bendahara Pemerintah Desa Citemu. Video curhat Nurhayati viral lantaran dirinya yang merupakan pelapor awal kasus itu, justru dijadikan tersangka.
Kepala BPD Citemu Lukman Nurhakim mengatakan, pelapor kasus itu ke Polres Cirebon Kota memang bukan Nurhayati. Namun Nurhayati lah yang membocorkan dugaan korupsi Kuwu atau Kepala Desa Citemu Supriyadi ke BPD Citemu.
Editor : Agus Warsudi
dugaan korupsi kasus dugaan korupsi Tersangka dugaan Korupsi APBDes cirebon Cirebon Jabar kabupaten cirebon kota cirebon Polres Cirebon Kota Kabid Humas Polda Jabar
Artikel Terkait