Ketua BPD Citemu Lukman Nurhakim menyayangkan penyidik menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Sebab, Nurhayati lah sejatinya yang membongkar dugaan korupsi Kades Citemu. (Foto: HASAN HIDAYAT)

Kombes Pol Ibrahim menyatakan, berdasarkan laporan dari BPD Citemu, penyidik Polres Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Supriyadi.

"Sehingga, meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Citemu," ujar Kombes Pol Ibrahim.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network