CIMAHI, iNews.id - Polda Jabar bakal mendalami secara mendetail atau mereview fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik dalam kasus pelapor kasus korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota. Polisi pun akan melakukan langkah hukum secara profesional.
"Nanti didalami lagi secara detail atau melakukan review terhadap fakta hukum yang diperoleh penyidik. Kita lakukan langkah hukum secara profesional dan sesuai dengan prosedur," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (21/2/2022).
Seperti diketahui, Nurhayati warga Cirebon ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota setelah melaporkan dugaan korupsi oleh Kuwu (Kepala Desa) Citemu. Wanita yang menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu turut ditetapkan tersangka bersama Kuwu Citemu berinisial S.
Hal tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi tahun anggaran anggaran 2018-2020. Sehingga Nurhayati dan Kuwu Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp818 juta. Meskipun wanita itu belum terbukti apakah menikmati uang hasil korupsi atau tidak.
Ibrahim menyebutkan, perlu melakukan kajian lebih lanjut dan tidak bisa melihat dari permukaannya saja. Namun yang jelas, penyidik pastinya sudah melakukan prosedur dalam mengumpulkan fakta dan bukti-bukti di lapangan sebelum mengambil keputusan.
"Apabila tahapan-tahapan dari proses tersebut sudah selesai semua akan kami sampaikan, karena masih akan ada pendalaman kembali terhadap materinya," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait