Advokat yang tergabung dalam SAKSI Cirebon mendukung aparat penegak hukum menuntaskan kasus Nurhayati. (FOTO: HASAN HIDAYAT)

CIREBON, iNews.id - Sejumlah advokat dan pengacara yang terhimpun dalam Solidaritas Advokat untuk Keadilan dan Anti Korupsi (SAKSI) Kota Cirebon menyoroti perkara penetapan tersangka mantan Kaur Keuangan Desa Citemu Nurhayati. SAKSI mendukung aparat penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan, menuntaskan kasus tersebut. 

Juru Bicara SAKSI Qorib SH MH mengatakan, penting menyampaikan sikap terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sebab ini menyangkut kehormatan aparat penegak hukum di Kota Cirebon.

"Beberapa hari terakhir sedang viral soal korupsi di Desa Citemu. Ini kami anggap penting karena menyangkut kehormatan Cirebon," kata Qorib dalam konferensi pers di Saung Perjuangan, Kecamatan Kesambi, Selasa (22/2/2022).

Melihat perkembangan saat ini, ujar Qorib, aparat kepolisian atau penyidik seperti dibuat ragu oleh berbagai pemberitaan, terlebih di media sosial yang mengegerkan.

Dalam hal ini, ujarnya, berbagai komentar netizen di media sosial jangan sampai menghalangi, apalagi mengubah hasil penyidikan yang sudah dilakukan. Apalagi jika sesuai produr dan aturan hukum.

"Aparat kepolisian atau penyidik, jangan ragu, kalau sudah sesuai dengan SOP, tahapan penyidikan sudah dilakukan, percepat kasus ini, jangan sampai masyarakat dibuat bingung, biar nanti pengadilan yang menentukan," ujar Qorib.

Karenanya, tutur Qorib, SAKSI mendesak kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan segera mempercepat prosesnya. "Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Cirebon," tuturnya. 

SAKSI, kata Qorib, siap mengawal kasus ini sampai selesai. "Jika proses penegakan hukum di kejaksaan, kemudian diintervensi oleh netizen, apa jadinya kita. Kami mendesak, Polres Ciko (Cirebon Kota) dan Kejaksaan (Kejari Kabupaten Cirebon) untuk segera menuntaskan kasus ini. Segera diproses di persidangan. Jangan ragu. Desakan netizen, jangan takut, agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi," ucap Qorib.

Koordinator SAKSI Furqon Nurzaman mengatakan, dalam menjalankan tugas, penyidik di kepolisian memang harus fokus dan mendasarkan penyidikannya terhadap fakta dan bukti yang ditemukan.

"Dalam menjalankan tugas, penyidik harus fokus. Poinnya adalah, kalau memenuhi dua alat bukti sah, tidak ada alasan penyidik bingung. Adapun pelapor menjadi tersangka, itu hal lain," kata Furqon.

Menurut dia, selama penyidik sudah menjalankan tugasnya menyidik, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, maka pihaknya akan mendukung penuh, untuk memberikan kepastian hukum.

"Kami memberikan dukungan, kepada penyidik untuk segera menyelesaikan penyidikan, dan melimpahkan ke Kejaksaan, biar nanti Pengadilan yang menentukan," ucap Furqon.

Diketahui, ramai diberitakan, curhatan Nurhayati yang mengaku sebagai pelapor atas terbongkarnya praktik penyalahgunaan atau korupsi anggaran APBDes 2018-2019-2020 di Desa Citemu dan ikut ditetapkan sebagai tersangka.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network